Bangunan di Prapto Kota Bengkulu Belum Update PBG, Diduga Masih Gunakan Izin Satu Lantai
Kota Bengkulu, Rakjat.com - Bangunan di Sepanjang Jalan Protokol Prapto Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diduga belum melakukan pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang yang sudah diganti menjadi Persetujuan Bengunan Gedung (PBG).
Menurut sumber terpercaya, Bangunan di sepanjang Jalan Prapto Kota Bengkulu itu belum mengupdate IMB/PBG baru dikarenakan masih menggunakan IMB lama manual yang belum teregister dari sistem terbaru.
Sumber terpercaya juga menjelaskan bahwa IMB lama yang dipegang oleh Pemilik bangunan itupun merupakan IMB Bangunan satu lantai, sedangkan dalam pantauan di lapangan, bangunan di sepanjang Prapto Kota Bengkulu didominasi bangunan bertingkat mulai dua lantai hingga tiga lantai.
Di sisi lain untuk keberimbangan informasi dalam berita, Rakjat.com mencoba mengkonfirmasi pihak terkait dan berbincang langsung dengan Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Bengkulu Tomaiwan.
Dalam penjelasannya, Tomaiwan menjelaskan bahwa benar bangunan di Jalan Prapto Kota Bengkulu masih menggunakan IMB lama yang belum menggunakan pola perizinan terbaru.
"Kalau Prapto itu sudah lama (IMB Lama, red)," singkatnya.
Saat melakukan pemaparan, Kabid Cipta Karya ditemani salah seorang Staffnya yakni Jhon yang memang menangani soal IMB. Jhon menjelaskan terkait IMB bangunan di sepanjang Jalan Prapto memang menggunakan IMB lama dan dirinya kurang paham terkait klasifikasi IMB satu lantai atau lebih yang dimiliki oleh Bangunan-bangunan tersebut.
"Kami kurang tahu juga (IMB Satu Lantai atau bukan, red), karena di sana rata-rata di sana menggunakan IMB lama. Kepengurusan IMB di PUPR Kota ini IMB-nya mulai 2018, rata-rata kalau yang di Prapto sudah IMB. Kemaren sempat ada yang mengurus IMB karena IMB lama hilang, mereka masih IMB lama yang manual sedangkan di kita itu yang sistem online dari 2023," jelas Jhon.
Secara hukum sekarang sudah mengikuti PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2021, jadi semua bangunan baru atau perubahan besar harus lewat PBG. Namun IMB lama tetap berlaku dan tidak otomatis kadaluarsa, selama bangunan tersebut masih sama dengan izin awalnya.
Artinya:
1. Fungsi bangunan masih sama (misalnya tetap rumah tinggal, bukan jadi toko atau kantor),
2. Tidak ada renovasi besar yang mengubah bentuk, luas, atau jumlah lantai,
3. Tidak melanggar rencana tata ruang kota terbaru.
Tapi perlu hati-hati jika bangunan sudah berubah fungsi
1. Kalau bangunan itu sekarang digunakan untuk kegiatan usaha, seperti:
2. Ruko, kantor, gudang, atau tempat usaha lain,
3. Atau sudah mengalami renovasi besar (misalnya menambah lantai atau memperluas bangunan), maka IMB lama secara hukum sudah tidak sesuai lagi.
Dalam kondisi seperti ini, pemilik bangunan wajib mengurus PBG baru agar datanya ter-update di sistem pemerintah (OSS dan PUPR Kota Bengkulu).(R25)