Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur P-19, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
LEBONG,Rakjat.com – Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus berlanjut. Kasus dengan nomor laporan LP/B/27/V/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 11 Mei 2026 itu kini masih dalam tahap pelengkapan berkas penyidikan.
Unit PPA Satreskrim Polres Lebong sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial JK. Penyidik kemudian menetapkan JK sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Lebong.
Informasi terbaru, berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebong. Namun, hasil penelitian jaksa menunjukkan berkas tersebut masih berstatus P-19 atau belum lengkap, sehingga masih memerlukan penyempurnaan sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas JK masih P-19, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkasnya sampai P-21,” ujar Darmawel saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/6/2026) sore.
Ia menegaskan, penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara tetap kita proses secara profesional dan tidak ada yang perlu kita tutupi,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sambil menunggu petunjuk dari jaksa peneliti untuk melengkapi kekurangan berkas sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.