Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk pelayanan Kesehatan Masyarakat
Sarolangun, Rakjat.com -Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rincian Dana bagi hasil Cukai Tembakau Propinsi dan Kabupaten / kota merupakan Dana bagi hasil Pajak yang berasal dari penerimaan Cukai hasil Tembakau yang di buat di dalam Negeri. Sesuai Pasal 1 ke 1 PMK No.6 Tahun 2024.
Kabupaten Sarolangun sendiri DBHCHT Tahun 2024 telah menerima kucuran Dana bagi hasil tersebut melalui Dinas Kesehatan untuk merealisasikan.
Menurut Purnomo Kabid YANKESMAS ( Pelayanan Kesehatan Masyarakat ) Dinas Kesehatan Sarolangun DBHCHT ( Dana bagi hasil Cukai hasil Tembakau ) tahun 2024 berjumlah Rp. 31.000.000.00 ( tiga puluh satu juta Rupiah ). Dana tersebut di pergunakan untuk Masyarakat berupa Sosialisasi para Kader Posyandu dan kegiatan Posyandu dalam Kabupaten Sarolangun .
" Benar Kami mendapatkan DBHCHT Tahun ini senilai Rp.31. 000.000. sekarang kami sedang membuat Draf kegiatan yang bersumber dari Dana tersebut." Ujar Purnomo.
Sedangkan Plt. Sekdin Kesehatan Bostang dalam keterangan Pers nya mengatakan bahwa untuk APBD murni Dinas Kesehatan menerima DBHCHT berjumlah Rp.31.000.000 dan Di APBD Perubahan berjumlah Rp.60.000.000.
" Kami menerima Dana bagi Cukai hasil Tembakau APBD murni sejumlah Rp.31.000.000 dan di APBD Perubahan menerima senilai Rp.60.000.000 dan dana tersebut di kelola Dinas Kesehatan Bidang Yankesmas."Terang Bostang.
Dalam kesempatan ini juga Plh Sekdin Kesehatan Bostang mengatakan Bahwa untuk Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun menerima Dana dari Pajak Rokok senilai Rp.16.000.000.000( Enam Belas Milyar). Dana Pajak Rokok berbeda dengan DBHCHT. jika Dana bagi hasil Cukai hasil Tembakau berbentuk SILVA artinya Jika Dana tersebut tidak habis terpakai maka tidak harus di kembalikan lagi dan tetap dipergunakan untuk tahun depan. Sedangkan Dana Pajak Rokok wajib untuk di realisasikan dan harus habis pakai.
Dana Pajak rokok tersebut di pergunakan untuk Pembangunan Fisik seperti Pembangunan Gedung dan Sarana Kesehatan lain .
" Tahun 2024 ini kami menerima Dana Pajak Rokok senilai Rp.16.000.000.000 (Enam Belas Milyar) dan dengan Rincian Rp.10.000.000 000 ( Sepuluh Milyar ) untuk Iuran BPJS dan KIS Masyarakat tidak mampu dan Rp.6 000.000.000.di pergunakan untuk kegiatan Dinas Kesehatan lainnya seperti pembangunan dan rehab Gedung Pustu di wilayah Kabupaten Sarolangun." tutup Bostang.(Pur)