Skip to main content
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Drs Fredy Latumihina.

Gugatan Sumardi di PN Jakarta Barat Ditolak, Nasib Ketua DPRD Bengkulu Kini di Tangan Mahkamah Partai Golkar

BENGKULU,Rakjat.com – Gugatan yang diajukan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi ditolak. Putusan tersebut semakin memperjelas bahwa polemik kepemimpinan di DPRD Bengkulu kini sepenuhnya beralih ke ranah internal Partai Golkar, Jumat (23/1).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, nasib jabatan Sumardi sebagai Ketua DPRD maupun status keanggotaannya di DPRD Provinsi Bengkulu kini berada di tangan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Drs Fredy Latumihina.

Salah seorang sumber internal Partai Golkar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa putusan tersebut sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak awal.

“Sejak awal kita sudah tahu gugatan itu bakal ditolak. Secara mekanisme partai, jalur pengadilan bukan solusi utama,” ujar sumber tersebut.

Ia menegaskan, langkah selanjutnya yang paling menentukan adalah proses di Mahkamah Partai Golkar, yang memiliki kewenangan penuh untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Sekarang kita lihat saja ke depan di Mahkamah Partai Golkar. Di sanalah nanti akan ditentukan, apakah Sumardi tetap menjabat sebagai Ketua DPRD atau bahkan berpengaruh terhadap keanggotaannya di DPRD,” lanjutnya.

Mahkamah Partai Golkar sendiri dikenal sebagai lembaga internal yang berwenang menyelesaikan sengketa kepartaian, termasuk soal kepatuhan kader terhadap keputusan DPP serta implikasinya terhadap jabatan politik yang diemban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Partai Golkar terkait langkah lanjutan pasca putusan pengadilan tersebut. Publik dan kader Golkar kini menanti keputusan final yang akan menentukan arah kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ke depan.

Daerah