Skip to main content
Asisten I Pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Seluma Tahun 2022

Asisten I Pimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Seluma Tahun 2022

Tais, Rakjat.com - Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma H. Hendarsyah, S.IP, MT mewakili Wakil Bupati Seluma selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Seluma, memimpin rapat sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Bupati Seluma tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Jum'at (1/4/2022) di ruang rapat Bupati Seluma.

Rapat ini juga menindak lanjuti Lokakarya Asistensi dan Supervisi Daerah, dalam penguatan kapasistas Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan 8 aksi konvergensi Stunting yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI pada tanggal 30 s.d 1 April 2022 di Bali.

Asisten I menjelaskan apa saja yang telah menjadi keputusan Bupati Seluma mengenai tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Seluma.

"Dalam melaksanakan tugas tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Seluma dibantu oleh sekretariat pelaksana dan dibantu oleh tim percepatan penurunan stunting kecamatan, kelurahan/desa," jelasnya.

Asisten I juga menjelaskan antara lain mengenai tugas sekretariat pelaksana adalah memberi dukungan substansi, teknis, dan administrasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.

"Melaksanakan fungsi koordinasi tim pelaksana dalam rangka melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting", lanjut Asisten I.

Susunan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Seluma yaitu sebagai Ketua Pengarah adalah Bupati Seluma dan anggotanya terdiri dari Forkopimda Kabupaten Seluma.

Tim Pelaksana diketuai oleh Wakil Bupati Seluma, sebagai Wakil Ketua terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda dan Ketua TP-PKK Kabupaten Seluma.

Sebagai Sekretaris adalah Kepala DP3APPKB Kabupaten Seluma, serta Kepala Bidang terdiri dari 4 bidang yang diketuai oleh Kepala OPD terkait.

Tim percepatan penurunan stunting bertanggung jawab kepada Bupati Seluma dan keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Maret 2022.

Daerah