Skip to main content
Bupati Tanggamus Tinjau Pelayanan Pemutihan Pajak di Samsat Kota Agung

Bupati Tanggamus Tinjau Pelayanan Pemutihan Pajak di Samsat Kota Agung

Tanggamus, Rakjat.com – Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi meninjau langsung pelayanan pemutihan pajak di Kantor Samsat Tanggamus, Senin 5 Mei 2025.

Dalam kunjungannya, Bupati didampingi oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dan Sekretaris Daerah Suadi serta sejumlah pejabat lainnya.
Peninjauan ini dilakukan menyusul viralnya keluhan masyarakat melalui video yang beredar sebelumnya. Namun, menurut Bupati, pelayanan berjalan normal tanpa kendala berarti.

“Secara umum tidak ada masalah. Memang ada suara-suara di luar, itu karena miskomunikasi. Misalnya soal Jasa Raharja, masyarakat mengira semuanya termasuk dalam pemutihan, padahal pokok tahun sebelumnya tetap harus dibayar,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa setelah diberikan penjelasan, masyarakat akhirnya memahami skema pemutihan yang berlaku dan melanjutkan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memastikan layanan publik, khususnya terkait pajak kendaraan, berjalan dengan baik dan transparan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan penelusuran, pria dalam video tersebut diketahui bernama Ridwan Effendi, pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BE 3341 ZI yang beralamat di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Agung, berikut adalah rincian pembayaran motor BE 3341 ZI atasnama Ridwan Effendi yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak tanggal 25 Juni 2021.

I. Jika Tidak Pemutihan Pajak Dibayar:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp869.400
• Denda PKB: Rp90.720
• Opsen: Rp74.844
• SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp335.000
• TNKB & STNK: Rp160.000
Total: Rp1.529.964
II. Wajib Pajak Mendapatkan Potongan Pemutihan:
• PKB: Rp756.000
• Denda PKB: Rp90.720
• Opsen: –
• SWDKLLJ: Rp128.000
• TNKB & STNK: –
Total: Rp974.720

III. Yang Dibayarkan Ridwan:
• PKB: Rp113.400
• Denda PKB: –
• Opsen: Rp74.844
• SWDKLLJ: Rp207.000
• TNKB & STNK: Rp160.000
Total: Rp555.244
Dari data di atas, pihak Samsat menyebut bahwa penghapusan denda sudah diterapkan, dan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam program pemutihan.

Wajib pajak harus mengetahui mengingat komponen Jasa Raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung, maka pemutihan SWDKLLJ dikenakan hanya pada denda, namun pokok wajib dibayar pada tahun sebelumnya.

Selain itu, jika wajib pajak mati STNKnya akan dikenakan pembayaran sesuai PNBP yakni STNK 100 ribu dan plat 60 ribu bagi sepeda motor dan STNK kendaraan roda empat sebanyak 200 ribu dengan plat 100 ribu.

Penjelasan pembayaran jasa raharja juga disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan.

“Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.

Kemudian untuk diketahui terdapat Opsen PKB dan BBNKB Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB.  ( Ridwan )

Daerah