Skip to main content
Dugaan Nikah Siri Oknum Kadis di Seluma Mulai Diproses, Pelapor Tolak Perdamaian

Dugaan Nikah Siri Oknum Kadis di Seluma Mulai Diproses, Pelapor Tolak Perdamaian

Seluma, Rakjat.com — Dugaan pernikahan siri yang menyeret oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma berinisial AS resmi memasuki tahap pemeriksaan. Tim Pemeriksa Temporer (Ad-Hoc) bentukan Bupati Seluma akhirnya memanggil pelapor berinisial SH untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, lebih dari satu tahun setelah laporan pertama masuk.

Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi Ketua Tim Ad-Hoc dan berlangsung selama lebih dari empat jam di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.

Ketua Tim Ad-Hoc, Deddy Ramdhani, membenarkan proses pemeriksaan telah berjalan. Ia menjelaskan laporan diterima pada 26 Juni lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma untuk pembentukan tim.

"Kita menerima laporan dari Saudari SH tentang dugaan nikah siri oknum ASN berinisial AS. Sudah dilaporkan ke Pak Bupati dan diterbitkan SK Tim Ad-Hoc, saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan," ujar Deddy. Kamis (1/10/2026)

Sementara itu, SH mengungkapkan pemeriksaan berlangsung cukup lama. Ia juga mengaku berulang kali ditawari penyelesaian melalui jalur damai, namun ditolaknya.

"Benar, berkali-kali saya diminta berdamai, tapi saya menolak. Ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan saya meminta diproses sesuai peraturan yang berlaku," tegas SH yang kasusnya sempat viral di media sosial tahun lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, SH menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada tim, antara lain surat keterangan nikah dari wali, foto, hingga rekaman video yang dikaitkan dengan dugaan pernikahan siri tersebut. Ia juga meminta tim memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa itu.

"Semua bukti sudah saya serahkan. Saya juga meminta Tim Ad-Hoc memanggil saksi lain yang berkaitan dengan proses nikah siri ini," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menjumpai AS untuk mendapatkan keterangan langsung.

Apabila terbukti melanggar ketentuan perkawinan, AS dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Sanksi disiplin dapat pula merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga hukuman berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hasil akhir masih menunggu keputusan Tim Ad-Hoc sesuai proses hukum dan kepegawaian yang berlaku.

Daerah