Hotel Adeeva Diduga Tunggak Retrebusi Sewa Lahan Capai Ratusan Juta
Bengkulu,Rakjat.com - Hotel Adeeva Kota Bengkulu yang dikelola CV Arita diduga tidak membayarkan uang retribusi sesuai Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam informasi terhimpun, CV Arita telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa bersama Kota Bengkulu pada 6 Mei 2019 dengan salah satu poin Perjanjian Membayar Uang Retribusi dari pemanfaatan lahan 5.700 m². Namun waktu Pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu kembali dalam wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu, CV Arita selaku Pengelola Hotel Adeeva diduga belum membayar uang retribusi dari tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Sesuai Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah, uang retribusi dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yakni sebesar Rp. 9.100/m²/tahun. Lahan Hotel Adeeva 5.700 m² x Rp. 9.100 dengan nominal Rp. 51.870.000,-/tahun dan terhitung tunggakan 4 tahun.
Mengenai hal ini, pihak Redaksi Media telah menyampaikan permohonan Hak Jawab kepada Edison Simbolon selaku Owner CV Arita (06/05/2025), yang mana dalam administrasinya atas nama Eva Fransisca.
Saat penyampaian surat permohonan Hak Jawab, Surat diterima langsung oleh Edison Simbolon dan langsung menyampaikan jawaban bahwa dirinya tahu pihaknya memang belum menyelesaikan uang retribusi Hotel Adeeva dengan alasan kecewa lantaran fasilitas dari Pemerintah seperti kebersihan. lampu jalan dan lainnya yang dicabut.