Kabar Gembira Warga Sumsel, Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Sumsel,Rakjat.com - Kabar gembira bagi warga Sumsel yang memiliki kendaraan. Pasalnya, mulai 1 Agustus mendatang Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sumsel akan menghapuskan sanksi administrasi atau denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB).
Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, hal tersebut diberikan dalam rangka membantu beban perekonomian masyarakat terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Penghapusan atau pemutihan ini sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
“Insya Allah Mulai 1 Agustus nanti, kita lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini guna membantu masyarakat terutama yang terdampak Covid-19, sekaligus membantu memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di Sumsel,” terang HD, Kamis (23/7).
Pemutihan Pajak ini diberlakukan untuk umum, artinya seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan pemutihan ini dan juga tidak ada pembatasan lama sanksi administrasi yang dikenakan.
“Tidak ada batasan, baik dia belum bayar satu tahun, dua tahun ataupun tiga tahun bisa dilakukan pemutihan. Bebas sampai berapa tahunpun,” tegas Deru.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 107 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Diketahui, beredar informasi jika penghapusan sanksi administrasi di Provinsi Sumsel berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 15.00 WIB.
Editor : Redaksi
Sumber : https://sumeks.co/siap-siap-mulai-1-agustus-ada-pemutihan-pajak-kendaraan/