Luruskan Persepsi Terkait Keputusan OJK, Bank Bengkulu Junjung Tinggi GCG

Bengkulu, rakjat.com - Bank Bengkulu luruskan persepsi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah di Aula Bank Bengkulu, Senin (18/2).
Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim memaparkan bahwasanya pada tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti (amortisasi).
"Jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/top up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah. Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggu kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat," ucap Agus.
Baca juga: Prihatin akan Kondisi Jalan, Teuku Zulkarnain Gotong Royong bersama Warga
Dalam mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepat/top up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut sedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi). Dan perlu diketahui bahwa hal ini juga dilakukan oleh bank lain, yaitu jika masabah melakukan pelunasan dipercepat tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, maka akan di kenakan penalti.
Atas hal tersebut, OJK sebagai badan pengawas perbankan melalui market conduct melakukan audit mengenai kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat yang dilakukan Bank Bengkulu.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG), Bank Bengkulu menyetujui keputusan OJK untuk mengembalikan bunga amortisasi nasabah dengan jangka waktu pengembalian yakni 2 tahun, tepatnya sampai dengan November 2020.
Baca juga: Terus Majukan Desa, Mendes PDTT RI Hadiri IFAD Governing Council
Sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit (pelunasan dipercepat) tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut dan hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi. Agar tidak terjadi lagi selisih biaya amortisasi kedepannya, maka Sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang baru sejak bulan Oktober tahun 2018 sudah diubah menjadi perhitungan secara efektif.
"Bank Bengkulu sangat berharap pengertian dari para nasabah dimohon agar nasabah tetap tenang dan tertib karena dalam proses penyelesaian tersebut nasabah akan dihubungi oleh petugas kredit masing-masing Cabang dan Cabang Pembantu. Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang langsung ke Cabang dan Cabang Pembantu Bank Bengkulu," tambah Agus Salim.
(DPS)