Skip to main content
Kepala BPKAD Sambut Baik Aturan Baru Kemendagri

Kepala BPKAD Sambut Baik Aturan Baru Kemendagri

Bengkulu, Rakjat.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
Berdasarkan peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.
Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik.
Pakaian khaki nantinya dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Untuk Kota Bengkulu, Pemkot mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 terkait pakaian dinas ASN di wilayah tersebut.
"Saat ini turunan dari permendagri no 10 th 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan kemedagri dan pemerintah daerah masi dalam proses tahap penyusunan perwal, insyaallah dalam waktu dekat dapat disosialisasikan di lingkungan pemkot Bkl “ jelas Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Bengkulu Susi Susanty, Selasa (14/1/25).

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menyambut baik aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang menyamakan seragam dinas PNS dan PPPK. Yudi menilai kebijakan ini akan memperkuat kesetaraan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan, sekaligus mempermudah identifikasi aparatur negara di tempat kerja. Ia juga berharap dengan adanya keseragaman ini, seluruh pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK, dapat bekerja dengan semangat yang sama untuk melayani masyarakat, serta meningkatkan sinergi dan kinerja di setiap instansi pemerintahan.

Daerah