Skip to main content
Bupati Lebong H. Azhari Hadiri Penandatanganan MoU Kejati–Pemprov Bengkulu tentang Penguatan Keadilan Restoratif

Bupati Lebong Hadiri Penandatanganan MoU Kejati–Pemprov Bengkulu tentang Penguatan Keadilan Restoratif

Lebong, Rakjat.com - Bupati Lebong H. Azhari menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Acara berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11), dan dihadiri unsur Forkopimda serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam memperkuat penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

SDSADS

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut berupaya mengembalikan keadaan seperti semula bagi semua pihak yang terdampak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyampaikan bahwa restorative justice menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pihak. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata, sekaligus menjaga efektivitas pemidanaan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyambut baik langkah Kejati Bengkulu dalam mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Ia berharap kebijakan ini mampu menekan angka residivisme dan meringankan beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan dampak edukatif bagi masyarakat.

ZFDSG

Melalui MoU tersebut, Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pengawasan, penilaian efektivitas program, serta peningkatan edukasi publik.

Di sisi lain, Bupati Lebong H. Azhari memberikan dukungan terhadap langkah Kejati dan Pemprov Bengkulu. Ia menilai bahwa pendekatan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial merupakan konsep yang selaras dengan kebutuhan daerah, terutama dalam upaya pemulihan sosial dan pencegahan residivisme. Ia juga melihat bahwa program ini dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk merasakan manfaat nyata dari proses hukum yang lebih humanis.

Dalam rangkaian acara, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Lebong yang dihadiri langsung oleh Bupati H. Azhari.

SDSSAD
Daerah