Pemkab Asahan Dukung Desa Sipaku Area Jadi Desa Binaan Imigrasi
Asahan, Rakjat.com - Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Desa Sipaku Area sebagai Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin setelah mengikuti penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi, pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, serta peresmian Immigration Lounge di Ballroom JW Marriott Hotel Medan, Kamis (20/8/2026).
Dalam kegiatan itu, sertifikat Desa Binaan Imigrasi untuk Desa Sipaku Area diserahkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., kepada Sekretaris Desa Sipaku Area, Syahputra Arjuno.
Taufik menyampaikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Sipaku Area. Menurutnya, penetapan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat desa untuk memperoleh edukasi dan akses layanan keimigrasian yang lebih dekat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI yang telah mempercayakan Desa Sipaku Area menjadi salah satu Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara," kata Taufik.
Ia menegaskan Pemkab Asahan siap mendukung pelaksanaan program tersebut. Taufik menilai keberadaan Desa Binaan Imigrasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan keimigrasian.
"Program ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan edukasi serta mendekatkan layanan keimigrasian langsung kepada masyarakat desa," ujarnya.
Menurut Taufik, edukasi tersebut penting untuk mencegah berbagai persoalan keimigrasian, terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI Agus Andrianto menjelaskan, Desa Binaan Imigrasi merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum keimigrasian, memperkuat partisipasi pemerintah desa dalam pengawasan orang asing, serta meningkatkan upaya pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi.
Program ini juga mendorong terbentuknya desa yang sadar hukum dan memiliki kepedulian terhadap isu keimigrasian. Pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian yang lebih optimal.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi RI, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah, Bupati Asahan, dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 16.30 WIB dan ditutup pada pukul 18.00 WIB dengan situasi aman, lancar, dan sukses.