Skip to main content
Paripurna DPRD, Bupati Azhari Ajukan Perubahan Raperda Pilkades Serentak

Paripurna DPRD, Bupati Azhari Ajukan Perubahan Raperda Pilkades Serentak

Lebong, Rakjat.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, di Ruang Paripurna DPRD Lebong.

Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Azhari. Dalam penyampaiannya, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyelesaikan enam Raperda dari total 17 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari enam Raperda tersebut, satu di antaranya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah pada masa sidang sebelumnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

“Pada masa sidang kali ini, dari lima Raperda yang telah selesai disusun, baru satu yang disampaikan. Sementara empat lainnya akan disusulkan pada masa sidang berikutnya karena masih dalam tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu,” ujar Azhari.

Ia menjelaskan, pengharmonisasian tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lebong selaku pihak eksekutif mengajukan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi, dan fraksi.

Azhari menegaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pemilihan kepala desa menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengembangkan desa,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, perubahan tersebut membawa konsekuensi yuridis terhadap aturan yang telah ada sebelumnya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 perlu disesuaikan.

Ia juga menyinggung asas hukum lex posterior derogat legi priori, yang berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, lanjutnya, diatur sejumlah perubahan penting, di antaranya masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai jumlah minimal calon kepala desa, yakni paling sedikit dua orang calon. Jika hanya satu calon yang mendaftar, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati berharap Raperda yang diajukan tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada DPRD dan berharap Raperda ini dapat segera disahkan,” tutupnya.

drfdsfsdasd
Daerah