Skip to main content
Pendaftaran PPS KPU Seluma, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran PPS KPU Seluma, Berikut Syarat dan Tahapannya

Seluma, Rakjat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu membuka  Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), 02/04/2024. 

Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Seluma, jika kemarin KPU Seluma rekrut anggota PPK sekarang KPU kembali membuka perekrutan PPS, Untuk pilkada mendatang, Ada  sebanyak 606 anggota Pps yang akan di rekrut berikut kemudian di seleksi oleh Kpu. Pendaftaran di buka pada tanggal 02/05/2024 sampai dengan 08/05/2024.

Berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus dilengkapi :

- Warga negara Indonesia.
- Usia minimum 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja PPS.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Proses pembentukan PPS Pilkada 2024 melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024 (5 Hari).
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024 (7 Hari).
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024 (3 Hari).
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024 (10 Hari).
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024 (2 Hari).
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024 (4 Hari).
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024 (2 Hari).
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024 (8 Hari).
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024 (3 Hari).
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024 (2 Hari).
  11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 (1 Hari).
  12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 (1 Hari).

Dengan proses yang transparan dan terstruktur, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan partisipasi masyarakat secara efektif.

Daerah