Skip to main content
panwascam Giri Mulya

Pilgub Bengkulu, Saksi 03 di Kecamatan Giri Mulya Hanya 8 Dari 35 Tps

Bengkulu Utara, Rakjat.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu telah usai, Pasangan Calon 02 Dr H Rohidin Mersyah dan Dr H Rosjonsyah dinyatakan Pemenang Pemilu oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Pantauan Media Ini, Ada hal menarik dikarenakan Pihak Nomor urut 03 Pasangan Calon Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi yang meraih hasil Suara urutan ke 3 mengajukan Gugatan ke Makamah Konstetusi (MK) RI dengan pengaduan dugaan Adanya Eksodus 100 Ribu Kertas suara dan Pengerusakan Kertas Suara yang dilakukan KPPS sebanyak 65 Ribu.

Ketua Panwascam Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Basuki Kepada Media ini mengatakan Paslon 03 Agusrin dan Imron Rosyadi Cuma ada 8 Saksi dari Total 35 Tps.

“cuma 8 saksi paslon gub no 3 yg dikecamatan gm dari 35 tps”, Ujar Panwascam Giri Mulya.

Lanjut Basuki menambahkan di Desa Tanjung Anom hanya Tps 1 dan 5, Desa Giri Mulya hanya di Tps 1 serta Desa Rena Jaya Tps1-5.

“ tps1 dn 5 didesa tj anom,tps1 desa gm,tps1-2-3-4-5 di desa rena jaya,”Katanya Panwascam Basuki.

Untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara di Wilayah Kecamatan Giri Mulya sampai hasil Pleno Tingkat Kecamatan berjalan lancar dan tidak ada Indikasi kecurangan, Tutupnya Basuki.

"Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati BU untuk wilayah giri mulya berjalan aman dan lancar, tidak ada Indikasi kecurangan,"Tutupnya.

Daerah