Skip to main content
Revisi UU Pemda Jadi Momentum Perkuat Otonomi Daerah, Bupati Asahan Soroti Pentingnya Sinergi

Revisi UU Pemda Jadi Momentum Perkuat Otonomi Daerah, Bupati Asahan Soroti Pentingnya Sinergi

ASAHAN, Rakjat.com – Persoalan pembagian kewenangan, pemerataan pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi sejumlah isu penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi UU Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintahan agar program pembangunan dapat berjalan selaras dan memberikan hasil yang optimal.

Ia menyoroti sejumlah persoalan strategis yang harus ditangani bersama, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan juga dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas.

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah.

Ketujuh pokok pikiran itu mencakup kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan yang adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, dan pengawasan terintegrasi.

Dari perspektif pemerintah pusat, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP., menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan zaman.

Dinamika politik, tuntutan efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, serta transformasi digital menjadi sejumlah faktor yang perlu diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.

Ia berharap forum penghimpunan masukan dari daerah dapat menghasilkan rumusan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian pembagian kewenangan, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Sementara itu, kehadiran Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diharapkan dapat memperkuat pembahasan dari sisi legislatif, khususnya menyangkut hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut dinilai penting agar revisi UU Pemerintahan Daerah tidak hanya menjawab kebutuhan administratif dan kelembagaan, tetapi juga mampu memperkuat pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Forum yang dihadiri Ketua DPRD Asahan, para Asisten, pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai, serta sejumlah undangan lainnya ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diterapkan.

Dengan adanya masukan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan unsur legislatif, revisi UU Pemerintahan Daerah diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang semakin baik, serta pembangunan yang lebih merata.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.15 WIB. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, lancar, dan sukses.