Skip to main content
Supran Pimpin Rakor Pelaksanaan Dekosentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur

Supran Pimpin Rakor Pelaksanaan Dekosentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur

Bengkulu, Rakjat.com - Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/6/2021) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur.

Dalam paparan yang disampaikan bahwa perlu adanya keterpaduan antara tugas yang dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, hal ini terkait dengan ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga terwujudnya pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota.

Oleh karena pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan bagian dari kinerja Kementerian Dalam Negeri, sehingga tertib pelaporan dan juga tertib administrasi sangat diutamakan.

Filosofi penyelenggaraan pemerintahan yang menganut 3 asas yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembangtuan, yang mana termaktup mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah, sampai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penekanan pada pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah urusan pusat yang di kedaerahkan tidak semata-mata hanya anggaran dekonsentrasi saja, akan tetapi agar pegawai daerah yang bekerja sebagai perangkat Gubernur untuk di alih fungsikan menjadi pegawai pusat yang di tugaskan di daerah dan sistem penggajian juga dialokasikan dari APBN tidak lagi dari APBD.

Daerah