Tegakkan Permendagri, Pemprov akan Tertibkan Aset

Bengkulu, Rakjat.com - Tegakkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2016 tentang aset, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tertibkan sejumlah aset pemerintah yang digunakan swasta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Heru Susanto melalui Kabid Aset Syahril Azwari. Syahril mengatakan, hal tersebut jelas tertuang dalam Permendagri yang membahas terkait pinjam pakai aset ke pihak swasta, ormas, dan organisasi lainnya.
"Pinjam Pakai aset pemerintah ke Swasta bertentangan Dengan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang aset," ujar Kabid Aset ketika diwawancarai dikantornya, Senin (4/2).
Kendati demikian, Syahril menuturkan bahwa pihaknya akan menertibkan aset milik pemerintah apabila SK Penertiban aset-aset Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah keluar. Hingga saat ini, Syahril mengaku SK tersebut masih tahap proses.
"Tidak terkecuali kantor PWI,Ormas dan swasta juga akan kita tertibkan, tetapi kita menunggu dikarenakan Proses SK Penertiban aset-aset milik Pemprov Bengkulu masih tahap proses," tutup Syahril.
(DPS)