Skip to main content
Tim Khusus DPMPTSP Seluma Bergerak, Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Lengkapi Perizinan

Tim Khusus DPMPTSP Seluma Bergerak, Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Lengkapi Perizinan

Seluma, Rakjat.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma resmi mengerahkan tim khusus penertiban perizinan investasi untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. 

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Seluma menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan setiap investasi yang berjalan telah mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim saat ini sedang fokus mengumpulkan dan memverifikasi sejumlah dokumen krusial milik para pelaku usaha. Dokumen yang diperiksa meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma, Mulyadi, membenarkan bahwa proses pendataan dan pengecekan administrasi tersebut masih berlangsung intensif. Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak agar investasi dapat berjalan legal dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

"Data dan dokumen yang sedang kami kumpulkan saat ini meliputi HGU atau HGB, kemudian PKKPR, serta PBG. Semua ini kami pastikan terpenuhi sesuai aturan," ujar Mulyadi kepada wartawan di Seluma, Selasa (02/06/2026).

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan tim, ditemukan fakta bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk beroperasi secara sah.

"Dari hasil kami di lapangan, saat ini sudah ada perusahaan yang belum melengkapi dokumen tersebut," ungkap Mulyadi.

Meski telah menemukan indikasi ketidaklengkapan administrasi, Mulyadi masih menutup rapat identitas perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Ia beralasan belum dapat menyampaikan nama-nama perusahaan tersebut kepada publik.

"Maaf, kalau untuk nama perusahaan belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya.

Meskipun enggan menyebutkan nama, Mulyadi memberikan gambaran umum mengenai sektor usaha mana saja yang ditemukan belum memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, perusahaan yang bermasalah dengan kelengkapan izin berasal dari tiga sektor utama ekonomi daerah.

"Sekadar bocoran saja, perusahaan yang belum melengkapi izin tersebut berasal dari sektor komoditas perikanan, perkebunan, dan juga industri," jelasnya.

Sikap DPMPTSP yang masih merahasiakan identitas perusahaan yang belum patuh aturan ini pun mulai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, penertiban perizinan investasi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan besarnya kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Publik pun berharap proses ini berjalan transparan dan hasilnya dapat diketahui secara terbuka demi keadilan dan ketaatan aturan di Kabupaten Seluma.

Daerah