Skip to main content
Kabid BPD DPMD Hadiri Rakerda PAPBDSI

Kabid BPD DPMD Hadiri Rakerda PAPBDSI

Bengkulu, Rakjat.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam hal ini diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Murlin Hanizar,SP.M.Si melaksanakan pembukaan Rakerda PABPDSI di Gedung Serba Guna Pemda Bengkulu.

Kegiatan ini turun dihadiri Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Bengkulu Bapak Nopiza Alwi, SE,MM serta Ketua PABPDSI Provinsi Bengkulu Bapak Nirwan Jayadi.

sdfasdf

Dalam arahan Bapak Murlin Hanizar, SP.M.SI menyatakan BPD adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. 

Dirinya juga mengajak jajarannya dan BPD untuk senantiasa memperbaiki kinerja dan memberikan kontribusi terbaiknya dalam membantu dan turut menyukseskan realisasi Program Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dr. E. H. Rosjonsyah.

Untuk diketahui, BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. 

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

 

Daerah