Skip to main content
Kejari Lebong Tetapkan Tiga ASN PUPRP Lebong Sebagai Tersangka

Kejari Lebong Tetapkan Tiga ASN PUPRP Lebong Sebagai Tersangka

Lebong, rakjat.com - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Lebong gelar Konferensi Pers terkait penetapan tersangka terhadap tiga orang yang diduga melanggar hukum tindak pidana korupsi terkait, pada Kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jalan dan Jembatan jalan jalan Kabupaten dan belanja pemeliharaan jembatan kabupaten pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Evi Hasibuan SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong menyampaikan Bahwa pada tanggal 3 Februari 2025 Telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jalan dan Jembatan jalan jalan Kabupaten dan belanja pemeliharaan jembatan
kabupaten pada Dinas pekerjaaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

"Dari berjalan nya proses penyidikan tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti dan juga mencari besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, sehingga perkara ini terang berderang sesuai dengan proses hukum yang berjalan sehingga segala sesuatunya yang timbul dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar, "sampai Evi.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, Bahwa dalam berjalan nya proses penanganan perkara ini tim penyidik telah
menemukan adanya alat bukti yang cukup sehinga menetapkan 3 orang jadi tersangka, pada tindak pidana korupsi, pada Kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jalan dan pemeliharaan jembatan di Kabupaten Lebong.

"Ada tiga tersangka yang kita tetapkan yakni HS mantan Kabid sekaligus KPA dan PPK, RW selaku PPTK dan RH selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga," ungkap Kajari Lebong Evi Hasibuan SH MH didampingi, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi BB saat gelar konferensi pers di aula Kejari Lebong, Kamis (17/07/2025) sore.

Evi hasibuan juga mengatakan Bahwa penetapan tersangka adalah proses hukum yang harus mengikuti prosedur yang
telah ditetapkan dan untuk mepercepat proses penyidikan pada hari ini untuk ketiga tersangka dilakukan penahanaan selama 20 hari di rutan polres lebong.

Daerah