Skip to main content
Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tahun 2026

Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tahun 2026

Seluma, Rakjat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 17 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Seluma.

Pemusnahan ini merupakan langkah penuntasan putusan pengadilan sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga kejaksaan.

Tindakan ini dilakukan untuk menjamin barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab serta menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Seluma, Lisda Haryanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Renaldho Ramadhan, menjelaskan kegiatan ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan penuntut umum berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Lisda, Kamis (21/05/2026).

Sebanyak 17 perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana yang telah diputus hakim. Rinciannya meliputi 3 perkara narkotika, 2 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, 6 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 6 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur baku.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang pertama kali dilaksanakan sepanjang tahun 2026. Pihak Kejari Seluma berkomitmen melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, dengan jadwal rutin dua kali dalam satu tahun.

"Kali ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2026. Di Kejaksaan Negeri Seluma sendiri, pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun," tutupnya.

Daerah