Skip to main content
Kejari Tanjab Timur Gugat Pencabutan Hak Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejari Tanjab Timur Gugat Pencabutan Hak Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Tanjabtim, Rakjat.com - Pada kasus pelaku pencabulan yang sering dilakukan oleh orang tua sendiri, sering berdampak pada psikologi korban bahkan kepada anak lainnya yang masih berkait atas hubungan darah pada pelaku.

Dengan menimbang rasa kemanusiaan yang akan berdampak pada masa depan bagi korban dan anak lainnya,Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Jambi,mengabulkan permohonan gugatan pencabutan hak kekuasan orang tua atas perbuatan pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari.SH yang di wakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara Hafiezh SH.MH dalam konferensi pers di aula Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa,bermula dari kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial RG dengan nama pelaku Antoni yang tak lain adalah ayah korban,kejadian pada tahun 2021 lalu.

Dengan kejadian tersebut terpidana di hukum selama 19 tahun 6 bulan penjara,sehingga pihak Kejari Tanjab Timur ingin memberikan perlindungan kepada korban bersama ke empat adiknya yang juga masih di bawah umur dengan mengajukan gugatan pencabutan hak kekuasan orang tua atas perbuatannya tersebut.

Atas dasar itulah pihak Kejari Tanjung Jabung Timur mengajukan gugatan sehingga dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Jabung Timur dalam putusan perkara perdata nomor :313/Pdt.G/2022/PA.MS, memberikan keputusan pencabutan kekuasaan atas nama Antoni terhadap kelima anaknya yang kesemuanya merupakan anak wanita dibawah umur, pada tanggal 17 November 2022,dengan keputusan mengadili sebagai berikut.

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang ke pengadilan tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

3. Mencabut kekuatan sebagai orangtua atau perwalian atas anak berinisial RG. NNS. ASM. SK. serta SP keseluruhannya putri dari Antoni alias Toni bin Mansyun

4. Menyatakan RG beserta keempat adiknya putri dari Antoni berada dalam kekuasaan dan perwalian Yatini binti Wardoyo.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah)

Kejadian gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dalam kasus ini adalah kejadian yang kedua di Indonesia dengan landasan atas dasar kemanusiaan.(HSU)

Daerah