Skip to main content
Laporan Pengembokan Ruang Kerja Matan Wabup Ditingkatkan Jadi LP

Laporan Pengembokan Ruang Kerja Matan Wabup Ditingkatkan Jadi LP

Lebong, Rakjat.com - Perkara Pengembokan Ruang Kerja Mantan Wakil Bupati Lebong Drs.Fahrurrozi, M.Pd yang dilakukan oleh 8 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dilaporkan.

Yang mana perkara Pengembokan ruang kerja mantan Wakil Bupati Lebong tersebut sempat di laporkan ke Polres Lebong ke bagian Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (DUMAS). 

Pada tanggal 27 Februari 2025 kemarin, Mantan Wakil Bupati Drs. Fahrurrozi, M.Pd. meningkatkan laporan perkara Pengembokan ruang kerjanya ke Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh 8 oknum ASN Kabupaten Lebong tersebut.

Terlihat isi dalam pengaduan Laporan Polisi (LP) tersebut, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tehun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Dengan Terlapor atas nama BAMBANG IRYANTO, DANIAL PARIPURNA, EDI NURIDMAN, ELVIAN KOMAR, ERWANTONI, INSAN KORI, MAHMUD SIAM, ZULHENDRI, yang mana Kejadian Bahwa pada tanggal 06 November 2024 telah terjadi aksi penyampaian aspirasi oleh pihak PJS Kades Se Kabupaten Lebong, ASN, THLT Pemkab Lebong dan Forum Penyelamat Birokrasi yang dilaksanakan di Kantor Pemda Kabupaten Lebong.

Pada saat massa berada di kantor Pemda Kabupaten Lebong saudra MAHMUD SIAM, ELVIAN KOMAR,  H. ZULHENDRI, DANIAL PARIPURNA, ERWANTONI, EDI NURIDMAN, INSAN KORI, dan BAMBANG IRYANTO, S.M. memasuki ruang kerja kantor PLT Bupati kemudian 8 Oknum ASN tersebut melakukan penyegelan terhadap pintu ruang kera kantor PLT Bupati Kab. Lebong Tahun Anggaran 2024 atas nama Drs. FAHRURROZI, M.Pd. menggunakan Rantai Anjing dan Kunci Gembok, dan pintu ruang kerja kentor PLT Bupati Tahun 2024 atas nana Drs. FAHRURROZI, M.Pd.

Kuasa Hukum Mantan Wakil Bupati Rio Cende saat di konfirmasi memberikan keterangan dan sekaligus membenarkan perihal tersebut.

"Benar sekali bahwa DUMAS yang kami masukkan ke unit pidum polres Lebong pada tangal 19 November 2024 tsb sudah beralih menjadi Laporan Polisi (LP) artinya proses penyidikan akan segera di lakukan oleh polres lebong dgn dasar LP pasal 406 KUHP," kata Rio. 

Dirinya juga menambahkan bahwa ruang kerja yang sebelum nya di gembok tersebut sudah di bukak tampa ada persetujuan dari pihak nya baik itu Wabup begitu pun dirinya selaku Kuasa Hukum Mantan Wabup.

"Akan tetapi saya liat dan baca barusan di salah satu berita media online bahwa pintu ruang kerja tersebut sudah di buka, dan bisa saya pastikan kebenarannya terbukanya pintu kerja tersebut itu di luar sepengetahuan kami selaku kuasa hukum dan Drs. Fahrurrozi M. Pd selaku pelapor. tentunya tidak ada sama sekali intruksi dari pak Fahrurrozi terkait pintu tersebut. Karna perkara ini sudah masuk ke jalur hukum dan sudah di serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib", Kata Rio Cende Maha Putra.

"Terkait terbuka nya pintu ruang kerja ini kami selalu pelapor menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik, apa ada perkembangan perkara dan lain-lain itu sepenuhnya hak penyidik, tugas kami mendampingi kepentingan hukum pelapor dan selebihnya bukan urusan kami. Biarkan nanti penyidik yg menetapkan dan menentukan", Tutup Rio.

Daerah