Mau Pinjam Buku di Perpustakaan? Ini Syaratnya
Bengkulu, Rakjat.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu memberikan kemudahan bagi masyarakat umum yang mau meminjam buku di Perpustakaan.
Bagaimana sih persyaratan dan mekanismenya?
Dijelaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi melalui Pustakawan Efrizal bahwa untuk meminjam buku cukup membawa Kartu Anggota dan Kartu Identitas/KTP menjadi jaminan.

Bagi yang belum terdaftar tentu akan diarahkan mengisi data dan difoto serta mengisi kelengkapan identitas diri untuk melengkapi informasi keanggotaan.
"Untuk meminjam buku itu maksimal satu minggu yakni dua buku, KTP-nya dijaminkan selama peminjaman," ujarnya.
Daerah