Skip to main content
Apa Sanksi Jika Buku Pinjaman Rusak Atau Hilang? Ini Kata Pustakawan

Apa Sanksi Jika Buku Pinjaman Rusak Atau Hilang? Ini Kata Pustakawan

Bengkulu, Rakjat.com - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi melalui Pustakawan Efrizal memberikan sedikit informasi terkait Anggota Perpustakaan yang menghilangkan atau bahkan merusak buku pinjaman.

Ketika Buku Perpustakaan Rusak atau hilang, apakah Anggota Perpustakaan yang meminjam buku tersebut diberikan sanksi atau membayar ganti rugi?.

Apa Sanksi Jika Buku Pinjaman Rusak Atau Hilang? Ini Kata Pustakawan

Dalam kesempatan ini Pustakawan menjelaskan sanksi atau ganti rugi itu memang ada, namun DPK berupaya memberikan keringanan kepada Anggotanya yang bukunya tidak sengaja rusak saat dipinjam yakni pihaknya akan berusaha memperbaikinya agar dapat digunakan seperti biasa.

Namun jikalau buku itu hilang, Anggota akan diminta mencarikan ganti buku tersebut sesuai dengan topik yang sama sesuai dengan buku yang dihilangkan.

"Kalau rusak masih bisa diperbaiki, inshaa Allah kita perbaiki. Kalau hilang diupayakan menjadi buku ganti yang sesuai topiknya," singkat Pustakawan Efrizal.

 

Daerah