Truk Batubara Jambi Resources Dihadang Forum Lebong Bersatu
Lebong, Rakjat.com - Diduga melanggar penggunaan jalan, Puluhan mobil pengangkut batu bara PT. Jambi Resources dihentikan oleh Forum Lebong Bersatu (FORLEB).
Penghentian tersebut di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Ketua dari FORLEB, Azwan Fauzi, menjelaskan bahwa truk-truk tersebut melanggar aturan kapasitas muatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebong kepada PT. Jambi Resources dalam penggunaan Jalan Kabupaten untuk penggunaan Houling Batu Bara oleh PT. Jambi Resources.
"Bahwa dari hasil musyawarah kami ke PUPR tidak terdapat satupun Rekomendasi yang dikeluarkan dalam penggunaan Jalan Kabupaten di Lingkup Kabupaten Lebong untuk penggunaan Houling Batu Bara oleh PT. Jambi Resources, terlebih lagi di Lokus Jalan Simpang Lebong Donok sampai dengan Tugu Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Serta mengingat dan menimbang bahwa Kelas Jalan dalam Pengelompokan Jalan yang ada di wilayah se-Sumatera Bagian Selatan khusus Provinsi Bengkulu adalah Pengelompokan Jalan Kelas III.
"Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 huruf c ayat 2 pasal 19 tentang pengelompokan jalan, dan pasal 256 ayat 1 dan 2 bahwa masyarakat berhak dan ikut dalam mengawasi penyelenggaraan jalan, untuk itu kami menuntut pertanggungjawaban kita bersama atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh siapapun termasuk PT. Jambi Resources", tegas Ketua FORLEB.
Lebih lanjut, Azwan Fauzi selalu Ketua Forum Lebong Bersatu (FORLEB) juga mengatakan bahwa akan menggelar Aksi di depan Polres Lebong pada hari kamis akan datang.
"Seharusnya malam ini kami didukung oleh Polres Lebong, akan tetapi kami dibubarkan oleh Polres Lebong berarti Polres Lebong membiarkan ada dugaan pelanggaran lalu lintas di Lebong ini, ada apa pembiaran ini," tegas Ketua FORLEB.