Skip to main content
Foto Ilustrasi

PN Jakarta Barat Tolak Gugatan Ketua DPRD Bengkulu Terkait PAW Pimpinan DPRD

Jakarta,Rakjat.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menolak gugatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, terhadap Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: B-798/DPD/Golkar/X/2025 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029.

Pantauan Media ini diwebsite PN Jakbar, 
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/1) dengan Putusan Nomor : 1211/Pds-.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt, setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak tuntutan provisi penggugat serta mengabulkan eksepsi tergugat.


Majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Sumardi tidak dapat dilanjutkan di pengadilan tersebut.


Sebagaimana diketahui, Sumardi sebelumnya menggugat keputusan DPP Partai Golkar yang menyetujui PAW pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menilai keputusan tersebut tidak dapat diterima dan kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Dengan keluarnya putusan ini, proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan berakhir. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat terkait langkah hukum lanjutan pasca putusan tersebut.

Daerah