Tuntutan 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Batu Bara Rp1,8 Triliun Tuai Kritik Keras
BENGKULU,Rakjat.com – Tuntutan hukuman 4 tahun penjara terhadap Bebby Hussy dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1,8 triliun itu dinilai tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam sidang yang berlangsung, JPU menuntut Bebby Hussy dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp106 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Besarnya dugaan kerugian negara membuat tuntutan tersebut memunculkan kritik publik. Kasus ini bahkan disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Bengkulu.
Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau benar kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun, maka tuntutan 4 tahun itu sangat tidak masuk akal. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dan efek jera,” ujar Deno.
Menurutnya, tuntutan ringan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi dengan nilai fantastis.
Deno juga mempertanyakan konsistensi konstruksi perkara, terutama terkait besaran kerugian negara yang sejak awal disebut mencapai triliunan rupiah. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau di awal disebut triliunan bahkan angkanya mencapai Rp1,8 triliun, tapi di akhir tuntutannya ringan, publik berhak curiga. Ada apa di tengah proses ini? Transparansi harus dibuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menjadikan perkara tersebut sebagai perhatian khusus dan meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan kasus yang dinilai janggal.
“Saya pikir publik sudah sama-sama tahu siapa aktor sebenarnya, siapa pemain utama dan perannya apa selama ini di pertambangan batu bara Bengkulu. Kami melihat ada kejanggalan dalam tuntutan yang terlalu ringan. Ini akan kami laporkan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan,” lanjut Deno.
Menurutnya, apabila kasus dengan nilai kerugian negara besar tidak diikuti tuntutan yang setimpal, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ini bukan perkara korupsi biasa karena dampaknya luas terhadap masyarakat Bengkulu,” pungkasnya.
Sumber : Bengkuluinteraktif.com