BPKAD Apresiasi Penataan Parkir Festival Tabut untuk Dongkrak PAD
Bengkulu, Rakjat.com – Pemerintah Kota (Pemkot Bengkulu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan target setoran retribusi parkir sebesar Rp60,7 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama berlangsungnya Festival Tabut 2026.
Guna mencapai target tersebut, Bapenda bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada para juru parkir (jukir) di kawasan pusat acara.
Langkah ini berfokus pada titik-titik krusial di sekitar lokasi pelaksanaan festival, yakni di kawasan Sport Center, Pantai Panjang. Pusat keramaian ini diprediksi akan menyedot perhatian ribuan wisatawan lokal maupun luar daerah selama gelaran budaya berlangsung.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Noni Yuliesti menyatakan rasa optimistisnya bahwa target PAD tahun ini tidak hanya akan tercapai, tetapi juga mampu melampaui perolehan pada tahun sebelumnya.
"Kami sangat optimistis target retribusi parkir sebesar Rp60,7 juta ini bisa terealisasi dan melampaui capaian tahun lalu. Apalagi, seluruh kegiatan Festival Tabut 2026 dipusatkan di kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi kebanggaan sekaligus magnet utama warga Bengkulu," ujar Noni saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Untuk menjamin kenyamanan pengunjung dan mencegah praktik pungutan liar (pungli), Bapenda menegaskan bahwa ketentuan tarif parkir temporer selama festival tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kendaraan Roda Dua (Motor), Rp2.000,- per unit. Kendaraan Roda Empat (Mobil), Rp3.000,- per unit Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi kepada juru parkir yang bertugas sebagai bukti pembayaran yang sah.
Di sisi lain, pemerintah juga mengumumkan kebijakan penutupan beberapa titik parkir demi kelancaran arus lalu lintas dan tata ruang selama festival. Terdapat dua titik area penataan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Pertama, eks Gedung Dekranasda (bagian dalam) dan kawasan eks Nala Cottage. Melalui penertiban jukir berbasis SPT dan pengawasan ketat terhadap tarif perda, Pemkot berharap pengelolaan retribusi parkir pada Festival Tabut 2026 dapat berjalan transparan, tertib, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Terkait hal ini, pada posisi belakang Bencoolen Mall, masyarakat bisa menempati parkir mulai dari jembatan sisi kiri sampai seberang mie bangladesh. Kendaraan roda empat diarahkan masuk ke parkiran Bencoolen Mall.
Untuk arah belakang Horizon, masyarakat bisa menempati parkir sebelah kiri dari gorong-gorong sungai kecil seberang pangsit tris sampai dengan simpang tiga arah taman berkas dan kantong parkir depan eks Dekranasda.
Menanggapi target retribusi parkir Festival Tabut 2026, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menilai langkah yang dilakukan Bapenda sudah tepat dalam rangka mengoptimalkan PAD. Ia berharap pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan sesuai aturan dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah serta mendukung suksesnya pelaksanaan Festival Tabut tahun ini.