Bupati Azhari Dorong Pengelolaan Hutan Adat Berkelanjutan demi Kesejahteraan Masyarakat
Lebong, Rakjat.com – Pemerintah Kabupaten Lebong menegaskan komitmennya untuk mendampingi pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat bagi enam kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lebong.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lebong dalam kegiatan Diskusi Multipihak Pasca Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Lebong yang digelar di Desa Embong.
Bupati menyampaikan bahwa terbitnya SK Penetapan Hutan Adat merupakan tonggak sejarah bagi Kabupaten Lebong. Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, hak masyarakat adat untuk mengelola hutan akhirnya diakui secara resmi oleh negara.
"Ini bukan sekadar penetapan kawasan, tetapi pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dengan kearifan lokalnya. Hutan adalah sumber kehidupan, sumber air, sekaligus warisan yang harus dijaga bersama," ujar Bupati.
Sebanyak enam kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lebong resmi menerima SK Penetapan Hutan Adat dengan luas total sekitar 248 hektare. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan negara berupa Hutan Lindung dan Taman Nasional. Penetapan ini menjadikan Kabupaten Lebong sebagai daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang memperoleh penetapan Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lebong yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat Rejang, perangkat daerah terkait, NGO Akar Global Inisiatif, serta seluruh pihak yang telah mendampingi proses pengusulan hingga terbitnya SK Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut Bupati, pengakuan negara terhadap hutan adat harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola hutan yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lebong, lanjutnya, siap bersinergi melalui pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, serta pengembangan ekonomi berbasis hutan adat. Potensi hutan adat dapat dikembangkan melalui usaha produktif seperti kopi, madu hutan, rotan, tanaman obat, hingga ekowisata yang dikelola secara lestari.
Bupati juga mengingatkan masyarakat adat agar menjaga amanah yang telah diberikan negara dengan tetap memegang teguh aturan adat dalam pengelolaan hutan.
"Ada tiga pesan penting yang harus menjadi pegangan, yaitu menjaga hutan, memanfaatkannya secara bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat, dan mewariskannya kepada generasi mendatang," tegasnya.
Selain itu, Bupati meminta seluruh kelompok MHA memperkuat kelembagaan dan menyusun aturan pengelolaan agar tidak terjadi pembalakan liar maupun konflik lahan di kemudian hari.
Ia berharap keberhasilan enam kelompok MHA tersebut menjadi inspirasi bagi kelompok masyarakat adat lainnya di Kabupaten Lebong yang masih berproses memperoleh pengakuan hutan adat.
Menutup sambutannya, Bupati menitipkan pesan agar seluruh masyarakat terus menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan.
"Kita ingin membuktikan bahwa melestarikan hutan dan menyejahterakan masyarakat dapat berjalan beriringan. Mari kita jaga hutan ini agar tetap lestari, air tetap jernih, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong semakin meningkat," pungkasnya.


