Skip to main content
Pemda Kaur Lakukan Koordinasi Terkait Persiapan Verifikasi LSD

Pemda Kaur Lakukan Koordinasi Terkait Persiapan Verifikasi LSD

Kaur, Rakjat.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan kebijakan sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah. 

Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/ Sk-Hk 02.01/ XII/ 2021 tentang penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi ( LSD ) pada Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu khusunya di Kabupaten Kaur. 

Sehubungan dengan hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi lapangan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Kaur. Kegiatan rakor ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kasubdit Penertiban Wilayah I  Kementerian ATR/BPN Stefanus Aji.

Acara ini diikuti juga oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arsal Adelin, M. Pd, serta sejumlah pejabat terkait seperti Kepala Dinas Pertanian Lianto, Kepala DPU-PR Ismawar Hasan, dan Ka. Bappeda Suhadi bertempat di Aula Lt.3 Setda Kabupaten Kaur, Kamis (25/8/2022).

Dalam pemaparannya Kasubdit Wil I Kementerian ATR/BPN menjelaskan kembali masalah alih fungsi lahan, menjadi Lahan Sawah Dilindungi yang merupakan satu kebijakan dari Kementerian ATR/BPN yang harus didukung oleh semua daerah yang ada di Indonesia sebagai upaya ketahanan pangan dan menjaga stabilitas ekonomi.

" Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah. Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN," ujar Aji.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa suatu lokasi dapat juga dikeluarkan dari LSD apabila terdapat salah satu kriteria seperti, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD, kemudian LSD memiliki luasan yang relatif sempit (kurang dari 5.000 meter persegi) terkurung bangunan; terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD tersebut, kata Aji kembali.

Terakhir, Stefanus Aji menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah dibuat Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Faktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. Berita acara ini akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Usai acara Zoom, Asisten II menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan mendukung sepenuhnya program dan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN dalam hal pengembangan LSD dalam meningkatkan pembangunan daerah.

" Setelah mengikuti zoom tadi kami akan menyampaikan data-data terkait LSD yang ada di Kabupaten Kaur dan juga kami meminta kepada pihak Kementerian terkait segera mengeluarkan sejumlah lokasi dari LSD sesuai dengan tata ruang kita terutama lahan- lahan yang berada dipinggir halan lintas Nasional dan juga dekat permukiman warga agar nanti dalam pembangunan, pengembangan kota serta pengembangan permukiman warga tidak ada masalah," ujar Arsal.

Secara umum tujuan Kebijakan
penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini diharapkan dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Daerah