Skip to main content
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat M Situmorang

Satpol PP Minta Camat dan Lurah Tertibkan Usaha Hiburan Malam Selama Ramadhan

BENGKULU,Rakjat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu meminta para camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional usaha hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan, Minggu (22/2).


Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan Satpol PP Kota Bengkulu serta laporan masyarakat yang menyebutkan masih ditemukannya sejumlah tempat hiburan malam yang tidak mematuhi jam operasional sebagaimana telah ditetapkan, yakni mulai pukul 21.30 WIB hingga batas akhir pukul 24.00 WIB.


Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat M Situmorang Dalam imbauan tersebut meminta seluruh camat untuk berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), seperti Kapolsek dan Danramil, bersama lurah, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat untuk mengunjungi lokasi usaha hiburan malam pada batas akhir operasional.


Lanjut Sahat Menambahkan Selain melakukan sosialisasi, petugas di lapangan juga diminta memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha hiburan malam yang masih melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu.


Satpol PP juga membuka ruang pendampingan bagi camat dan lurah yang membutuhkan dukungan personel dalam pelaksanaan peneguran di lapangan pada malam hari. Permintaan pendampingan dapat disampaikan langsung kepada Kepala Satpol PP Kota Bengkulu,Ujar Sahat.


Selanjutnya, camat dan lurah diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut kepada Wali Kota Bengkulu melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Daerah