Tindak Lanjuti Keputusan Bupati, Camat Tubei Lantik PJS Kades Sukau Datang 1
Lebong, Rakjat.com - Menindaklanjuti surat keputusan Bupati Lebong Nomor 305 Tahun 2025, terkait pergantian Pejabat Sementara Kepala Desa Sukau Datang 1, Camat Tubei Rizka Putra Utama, SE, lantik Pejabat Kepala Desa Sukau Datang 1, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.
Pelantikan Pejabat Sementara Kepala Desa Sukau Datang 1 tersebut bertempat di Aula Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Rabu 3/9/2025.
Yang mana Pejabat Kepala Desa Sukau Datang 1 Sebelumnya Endra, S.Pd, digantikan oleh Rusyanto, S. M, menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa Sukau Datang.
Dalam sambutan Camat Tubei, dirinya berharap kepada PJS baru dapat memegang amanah yang di berikan oleh Bupati Lebong ini dengan sebaik mungkin.
Dirinya juga mengatakan bahwa pelantikan PJS ini menindaklanjuti Surat keputusan Bupati Lebong H. Azhari, Sh, Mh. Dengan nomor surat 305 tahun 2025,untuk melantik Rusyanto, S.M sebagai PJS Kades Sukau Datang 1.
"Hari ini kita menindaklanjuti surat keputusan Bupati, untuk melantik pejabat sementara Kepala Desa Sukau Datang 1," Kata Camat.
Lebih Lanjut, Camat Tubei juga berpesan kepada PJS yang baru di lantik tidak melakukan pergantian perangkat, karena menurutnya kalau ada pergantian perangkat, akan gelabakan dalam administrasi nantinya.
"Saya pesan kepada PJS baru, agar dapat mengunakan perangkat lama dan tidak melakukan pergantian perangkat desa, karena ini hanya tinggal tiga bulan tutup buku tahun anggaran 2025", tutup camat.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut, Camat Tubei, Kabag Hukum, Kadis Pmd, Babinsa, Kapolsek Lebong Atas, Kepala KUA, Perangkat Desa serta BPD Desa Sukau Datang.
