ATR/BPN Turun Ukur Lahan HGU Eks PT BIO, Warga Air Napal Harapkan Keadilan Agraria
Bengkulu, Rakjat.com – Harapan masyarakat desa penyangga di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menyala. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini merupakan ruang hidup masyarakat. Kamis (4/6), tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya turun langsung melakukan pengukuran terhadap lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO), yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Bagi warga Desa Air Napal, kedatangan tim ATR/BPN bukan sekadar agenda pengukuran teknis. Kehadiran negara di tengah sengketa lahan yang telah berlangsung lama itu menjadi ujian nyata apakah pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat atau kembali membiarkan ketimpangan penguasaan tanah terus terjadi.
Sebelum pengukuran dimulai, warga yang hadir menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada petugas ATR/BPN. Mereka meminta seluruh titik lahan yang dipersoalkan masyarakat diperiksa secara menyeluruh dan didokumentasikan secara transparan. Sebab, warga khawatir pengukuran dilakukan secara formalitas semata tanpa menyentuh akar persoalan yang selama ini masyarakat perjuangkan.
"Kami tidak ingin pengukuran ini hanya menjadi pelengkap administrasi. Semua titik yang menjadi persoalan harus diukur dan dicatat secara terbuka agar kebenaran bisa terlihat," ujar Riskan Arip salah seorang perwakilan masyarakat.
Menanggapi ketakutan masyarakat, Petugas ATR/BPN menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemerintah desa yang sebelumnya telah disampaikan melalui berbagai forum, termasuk hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kami bekerja berdasarkan tahapan yang sudah berjalan, mulai dari laporan masyarakat, hearing di DPRD hingga pembahasan bersama pemerintah daerah," kata salah satu petugas ATR/BPN di hadapan warga.
Tokoh masyarakat Desa Air Napal, Reskan Arip menegaskan, bahwa hasil pengukuran harus dituangkan dalam berita acara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengukuran lapangan ini belum menjadi keputusan akhir, melainkan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dibahas kembali bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kami meminta seluruh titik yang diajukan pemerintah desa diperiksa. Dengan begitu ATR/BPN bisa melihat secara langsung persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan," tegas Reskan.
Dalam proses peninjauan lapangan, Kepala Desa Air Napal, Akomaini menunjukkan sejumlah lokasi yang menurut masyarakat menjadi bukti adanya persoalan serius dalam pengelolaan lahan HGU.
Salah satunya adalah perubahan aliran Sungai Air Penyengat yang diduga dilakukan pihak perusahaan. Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan keberadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa yang disebut ikut masuk dalam area HGU perusahaan.
"Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Ada sungai yang berubah alirannya dan ada tanah pemakaman masyarakat yang diklaim masuk HGU. Kami berharap tim ATR/BPN benar-benar membuka fakta di lapangan," kata Akomaini.
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan satu hal, yakni keadilan.
Menurutnya, selama puluhan tahun warga desa hidup dengan keterbatasan akses terhadap lahan produktif, sementara sebagian besar wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat berada dalam penguasaan perusahaan.
"Kami mengetuk hati para pejabat ATR/BPN agar melihat penderitaan rakyat desa. Sudah terlalu lama masyarakat hidup dalam kemiskinan karena tidak memiliki lahan yang cukup untuk bertani dan memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan," tegasnya.
Penolakan terhadap perpanjangan HGU eks PT BIO yang kini dikelola PT SIL terus menguat. Warga menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dan harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan terkait perpanjangan izin.
Persoalan tersebut juga telah dibawa ke DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas meminta agar proses perpanjangan HGU ditunda sampai seluruh sengketa dan klaim masyarakat diverifikasi secara tuntas.
"Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat," tegas Teuku dalam hearing bersama warga.
DPRD Provinsi Bengkulu bahkan berencana melakukan pengawasan langsung hingga ke tingkat kementerian untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat dan kuasa hukumnya melengkapi seluruh dokumen pendukung sebagai dasar kajian hukum dan administrasi yang komprehensif.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, menegaskan pemerintah tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut dan setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun dibalik berbagai proses administrasi dan birokrasi yang sedang berjalan, masyarakat tetap memegang satu harapan besar, bahwa tanah yang mereka perjuangkan selama bertahun - tahun dapat diperiksa secara adil dan dikembalikan kepada rakyat apabila terbukti bukan bagian yang sah dari HGU perusahaan.
Karena bagi warga Air Napal, sengketa ini bukan sekadar soal batas wilayah di atas peta. Ini adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup, masa depan keluarga, masa depan anak dan hak masyarakat desa yang selama ini merasa tersisih di tanahnya sendiri.[**]