Skip to main content
Hadiri Sosialisasi PBPH, Bupati Asahan Soroti Pengelolaan Lahan dan Potensi Konflik Sosial

Hadiri Sosialisasi PBPH, Bupati Asahan Soroti Pengelolaan Lahan dan Potensi Konflik Sosial

MEDAN, Rakjat.com – Isu pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Sumatera Utara. Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (16/04/2026).
 

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar hadir bersama para kepala daerah lainnya, serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution.
 

Gubernur Bobby menegaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat di daerah yang terdampak pencabutan 13 izin PBPH. Ia menilai, perlu ada solusi konkret agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

 

Selain itu, Bobby juga menyoroti rencana keterlibatan Perhutani dalam mengambil alih perusahaan yang tidak lagi beroperasi sesuai bidangnya. Menurutnya, kejelasan korelasi kebijakan tersebut sangat penting, mengingat potensi konflik sosial yang bisa muncul.
 

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar memberikan pandangan agar pengelolaan lahan terdampak tidak hanya diserahkan kepada Agrinas. Ia mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilibatkan, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh daerah.
 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang terdampak, guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.

 

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

 

Rangkaian acara diawali dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman.