Skip to main content
SE Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Imbau Kepala Daerah Tidak Berhentikan PPPK

Bengkulu,Rakjat.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk tidak memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.


Surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026 dan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat virtual (zoom meeting) antara gubernur dan para kepala daerah di wilayah Bengkulu.


Dalam edaran tersebut, gubernur menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu dengan alasan efisiensi anggaran atau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Namun demikian, pemberhentian masih dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai, namun tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


Gubernur berharap seluruh pemerintah daerah dapat memperhatikan dan melaksanakan imbauan tersebut demi menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.


Surat edaran ini ditetapkan di Bengkulu dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi keberlangsungan tenaga PPPK di daerah.

Daerah