Ini Kata Dewan Suimi Tentang PMK Nomor 48 Tahun 2023
Bengkulu, Rakjat.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales memberikan padangannya terkait pengenaan pajak transaksi jual beli emas.
Kebijakan mengenai pengenaan pajak emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan sudah berlaku sejak 1 Mei 2023 lalu.

“Ya tidak apa-apa jika penjual dikenakan pajak, Pemerintah daerah tentu harus mendukung kebijakan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” kata Suimi.
“Tentunya dengan ada aturan tersebut, selaku masyarakat Indonesia ada baiknya kita mematuhinya. Soal sosialisasi kita lihat dahulu kondisinya nanti,” demikian Suimi.
Daerah