Skip to main content
Mekanisme Mengurus KTP, KK, SKTT dan SKSKP

Mekanisme Mengurus KTP, KK, SKTT dan SKSKP

Kota Bengkulu, Rakjat.com - Begini Cara mengurus KTP, KK, SKTT dan SKSKP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu mulai persyaratan, alur pelayanan hingga jangka waktu penerbitan.

Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA

  • Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Fotokopi KITAP
  • Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
  • Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
  • Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
  • Akta Kelahiran (birth certificate)
  • Fotokopi IMTA

Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)

  • Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Fotokopi KITAS
  • Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
  • Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
  • Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
  • Fotokopi IMTA

Alur Pelayanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Dtang Ke Kantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas
  4. Pengambilan Resi
  5. Produk diambil

Jangka Waktu Penerbitan

7 hari kerja. (Adv)

Daerah