Skip to main content
Polres Lebong Gelar Olah Tkp Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Magang

Polres Lebong Gelar Olah Tkp Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Magang

Lebong, rakjat.com — Polres Lebong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang siswi magang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebong.

Siswi magang tersebut, didampingi pihak keluarga, telah resmi melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Lebong, Rabu (2/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, memastikan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut tengah berjalan. Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporannya sudah resmi diterima dan tengah diproses pihak kepolisian,” ujar Darmawel.

Menurut Darmawel, perkara tersebut mendapat penanganan khusus karena korban masih berstatus anak. Oleh karena itu, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Memang benar perkara ini delik biasa, berubah menjadi delik khusus ketika korbannya anak atau penyandang disabilitas,” tegasnya.

Darmawel menjelaskan, dalam proses pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik akan menggali keterangan korban secara teliti. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keterangan yang diberikan benar-benar menggambarkan peristiwa yang dialami korban.

“Kita pastikan keterangan itu benar-benar mencerminkan apa yang dialami korban, karena itulah pegangan utama kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Darmawel mengatakan, setelah laporan resmi diterima, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan sebagai dasar untuk memulai rangkaian proses penyelidikan.
Sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan kejadian tersebut juga telah teridentifikasi dan akan dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan nantinya juga akan dilakukan terhadap pihak terlapor sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Beberapa saksi yang mengetahui kejadian telah teridentifikasi dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara bertahap, termasuk terlapor nantinya,” bebernya.

Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga mengajukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi serta dampak psikologis yang dialami korban berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Dampak psikologis pada korban sangat penting untuk diketahui. Hasil pemeriksaan itu pun akan kita jadikan bahan pendukung dalam perkara ini,” jelas Darmawel.

Sementara itu, setelah menerima laporan, Kasat Reskrim bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan olah TKP di kantor oknum pejabat yang menjadi terlapor.

Darmawel menegaskan, olah TKP merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan melengkapi proses pemeriksaan perkara.

“Olah TKP ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” pungkas Darmawel.

Polres Lebong memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Daerah