ASN Jajaran Pemprov Bengkulu Dilarang Ambil Cuti Lebaran
Bengkulu, Rakjat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak hanya mengeluarkan larangan bagi ASN untuk melakukan mudik lebaran, tetapi juga melarang ASN mengambil cuti saat lebaran. Kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti penetapan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (3/5).