Dua Tersangka Pungli PPG Kemenag 2023–2024 Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Singgung Keterlibatan Pihak Lain
Seluma, Rakjat.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Adapun dua tersangka yang diperiksa yakni BD (39), Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Seluma, serta DR (48), yang diketahui menjabat sebagai operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.