APBD-P Disahkan, Hutang Pemprov ke Pihak Ketiga Akan di Bayar
Bengkulu,Rakjat.com - Dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyediakan anggaran dana untuk pembayaran utang kepada rekanan atau pihak ketiga sekitar Rp 67 miliar.
Dengan telah disediakan alokasi dana tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi telah menyelesaikan utang pekerjaan tahun 2019, alias lunas.

