Satpol PP Kota Bengkulu Mulai Penertiban PKL, Barang Dagangan di DMJ Disita
BENGKULU,Rakjat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mulai melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) secara menyeluruh di wilayah Kota Bengkulu pada Februari 2026. Penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) serta bangunan yang mengganggu fasilitas umum.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kota.