Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Covid-19, Pemprov Bengkulu Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bengkulu,Rakjat.com - Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat Bengkulu akibat dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.