Skip to main content
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi

Wali Kota Bengkulu Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Bengkulu,Rakjat.com – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terkait pentingnya menjaga kedisiplinan kerja.


Dalam arahannya di hadapan para pegawai, Dedy yang didampingi Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing menekankan agar seluruh pegawai mensyukuri status yang telah diperoleh dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik. “Bapak/Ibu telah diangkat derajatnya, ditakdirkan menjadi PPPK. Tolong bertugas dengan baik,” tegasnya.


Peringatan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Dedy mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya oknum PPPK yang jarang bahkan tidak pernah masuk kerja setelah menerima Surat Keputusan (SK).


Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan. Bahkan, surat pemberhentian sedang disiapkan bagi pelanggar berat.


“Saya mendapat informasi ada PPPK yang tidak pernah masuk kerja. BKPSDM sedang menyiapkan surat pemberhentian. Jadi ini bukan main-main,” ujarnya.


Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan disiplin berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, baik PPPK maupun ASN.


Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan demi memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.


“Kita jalankan SOP yang sebenarnya. Ini berlaku untuk semua. ASN yang tidak disiplin juga tidak dibenarkan. Mari kita tingkatkan kedisiplinan,” pungkasnya.


Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Daerah