Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Sumardi, Usulan Pergantian Ketua DPRD Bengkulu Berlanjut ke Mendagri
Bengkulu,Rakjat.com – Mahkamah Partai Golkar resmi menolak gugatan yang diajukan Drs. Sumardi, MM terkait pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Keputusan tersebut membuka jalan bagi proses pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah sebagai pengganti untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 08/P-Golkar/II/2026 yang diputuskan pada 29 April 2026, majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Namun dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan sebagian terkait tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam keterangan yang tertuang, hasil keputusan telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu melalui surat resmi tertanggal 29 April 2026, yang ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, SH, MH.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, menyebutkan bahwa surat tersebut telah diterima pada 4 Mei 2026 dan telah dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme administrasi di DPRD.
“Surat kami terima pada 4 Mei 2026 dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme surat masuk di DPRD Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Selanjutnya, proses akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, dimulai dari rapat paripurna, penyampaian kepada Gubernur Bengkulu, hingga diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan resmi terkait pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Keputusan ini menjadi titik penting dalam dinamika politik di DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus menegaskan mekanisme internal partai dalam menentukan posisi strategis di lembaga legislatif.