Mantan Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan Tipikor Satreskrim Lebong
Lebong, rakjat.com - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Pejabat Sementara Kepala Desa Bungin, kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong pada tahun 2023 lalu, pada hari ini satreskrim resmi menahan tersangka Pjs Kepala Desa Yang berinisial (S).
Dari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Bungin tahun anggaran 2023 tersebut (S) selaku Pjs Kepala Desa Bungin resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di Mapolres Lebong.
Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Akhirnya penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
Penjemputan paksa tersebut Pada hari Selasa, Tanggal 04 November 2025, Sekira Pukul 14.00 Wib Unit Tipidkor telah melakukan upaya paksa berupa membawa Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, setelah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi tersangka belum bisa hadir.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan Dana Desa Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan mendekam di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun 2023.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.