Pelanggan SPAM Rantau Rasau Mengeluh,Bulan Maret Belum Usai Sudah Keluar Tagihan
Tanjabtim,Rakjat.com -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) UPTD SPAM Tanjung Jabung Timur pada Unit kecamatan Rantau Rasau membuat para pelanggan merasakan bingung pada penagihan bulan Maret 2023. Senin 20 Maret 2023.
Mengapa tidak bahwa kejanggalan sebagian Pelanggan rasakan adalah bahwa pihak Unit SPAM Kecamatan Rantau Rasau secara tidak langsung memaksa kepada konsumen atau pelanggan untuk langsung membayar sebanyak dua bulan tagihan yaitu bulan Februari dan Maret tahun 2023 ini,karena kalau tidak akan dikenakan denda.
Hal ini dirasakan oleh salah satu pelanggan UPTD SPAM Tanjung Jabung Timur yang berada di sk 8 Kecamatan Rantau Rasau yang berinisial S mengatakan bahwa pihak SPAM dalam tagihan tidak jelas.
"Emang semakin tidak jelas saja tagihan Air ini,masa tagihan bulan ini (Maret- red). "kok sudah langsung di tagih sama tagihan bulan Februari kemarin,ini kebijakan dari mana."jelasnya dengan nada kesal.
Ia juga menambahkan bahwa."kalau memang seperti ini harusnya pihak Unit SPAM Rantau Rasau harusnya melakukan sosialisasi kepada pihak pelanggan dan menjelaskan sebelum dilakukan penagihan dalam bulan ini dengan tagihan bulan kemarin supaya masyarakat tidak bertanya-tanya."tambah S.
Selain itu terlihat juga info tagihan pelanggan yang semakin tidak jelas,dengan struk tagihan 2 rangkap yaitu putih dan biru yang terlihat jumlah tagihan sebelumnya dari bulan Agustus tahun 2022 hingga Maret 2023,yang anehnya tidak di lampirkan tagihan pada Januari 2023 serta tertulis nama kepala Unit tanpa tanda tangan dan stempel UPTD SPAM Tanjung Jabung Timur atau Unit SPAM kecamatan Rantau Rasau.
"Struk tagihan tidak jelas harus bayar langsung dua bulan padahal bulan Maret 2023 ini belum genap masuk ujung bulan selain itu struk sebelumnya tidak tertulis bulan Januari 2023 dan tanpa ada tanda tangan kepala unit serta stempel yang jelas."imbuhnya.
Dengan melalui via WhatsApp pewarta Rakjat.com menghubungi Aris Sujangkung selaku kepala Unit SPAM yang berada di kecamatan Rantau Rasau dan ia menjelaskan bahwa,untuk tagihan ke pelanggan yang di minta langsung dua bulan itu adalah kebijakan atau perintah dari pimpinan UPTD SPAM Tanjung Jabung Timur.
"Kami hanya dapat perintah pimpinan dan hanya melaksanakan tugas."jelasnya dalam sambungan WhatsApp.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa ketentuan itu untuk bulan ini saja,karena ada perubahan Aplikasi di sistem UPTD SPAM."imbuhnya.(Hsu)